Bantu Biaya Pendidikan Anak, Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Besar gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2023 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR). (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)
Besar gaji ke-13 PNS hingga pensiunan tahun 2023 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR). (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE).

BorneoFlash.com – Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Atas dasar PP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

“Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu via kompas. 

Berapa besaran gaji ke-13 PNS? 

Sri Mulyani menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu. 

Dalam PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.  

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.