BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditpolairud Polda Kaltim) mengungkap kasus pencurian atau penggelapan CPO sebesar 151, 449 MT diatas kapal.
Dari kasus pencurian yang diperkirakan senilai Rp 800 juta tersebut, Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan empat tersangka pencurian berinisial A, FA, IK, VJ dan satu tersangka penadah berinisial AW.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Adik Listiyono saat press release, di Halaman Mako Polairud Polda Kaltim, pada hari Senin (22/5/2023).
Yusuf mengatakan berawal dari laporan yang masuk dari PT Mulia Borneo Mandiri ke Ditpolairud pada hari Sabtu (13/5/2023).TK Elang Jawa I ditarik oleh kapal TB Global Mandiri XXIV yang diduga dilakukan oleh empat tersangka yang merupakan ABK TK Elang Jawa I di Perairan Muara Balikpapan, Kaltim.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Personel Si Intelair Subdit Gakkum melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui bahwa empat orang tersangka yang merupakan ABK TK Elang Jawa I sedang berada di Gresik. "Kita lakukan langkah cepat," ucapnya.
Kemudian personil Si Intelair berangkat menuju Gresik dan berkoordinasi dengan Sat Polaires Gresik. Adapun hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi dan para tersangka, menyatakan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan empat orang ABK.
"Asal barang CPO ini separuh dari Kaltara, kemudian singgah ke Balikpapan untuk mengisi kembali dan rencana awal tujuan mau dibawa ke Gresik sesuai dengan kontrak. Ternyata di Balikpapan sudah digelapkan," terangnya.
Keempat tersangka dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu penadah ikut diamankan pada hari Jumat (18/5/2023), berdasarkan dari hasil pemeriksaan empat tersangka.
Yusuf menyampaikan jika penangkapan para tersangka dan penadah disertai dengan barang bukti, untuk empat tersangka barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, uang sebesar Rp 9 juta, 23 buah segel mainhole dan empat buah balok kayu berukuran satu meter. Sedangkan, barang bukti penadah yakni satu buah handphone dan uang berjumlah Rp 100 juta.
"Dari Rp 100 juta yang kita amankan nanti dikembangkan kemana dijualnya. Nama-nama sudah kita kantongi ada di luar Kaltim dan ada di dalam Kaltim, CPO yang berhasil dijual," ujarnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e atau pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bagi penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 900,-.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar