BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Terbatasnya penyediaan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) di Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) dan yang memiliki Etle hanya di kota Balikpapan dan Samarinda.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto Meminta Media mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tilang manual sudah mulai diberlakukan kembali, selain tilang dengan menggunakan Etle. Tentunya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat harus mengetahui bahwa kalau ada tilang manual tidak ada masyarakat yang menitipkan blangko tilang dan uang kepada petugas, jadi langsung ke pengadilan. Tolong disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya kepada awak media seusai apel gelar pasukan operasi ketupat Tahun 2023 di gelar di Mako Brimob Polda Kaltim, pada hari Senin (17/4/2023).
Kapolda mengatakan jika hal tersebut diterapkan untuk membatasi interaksi petugas dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran.