Pajak Pembelian
Calon pembeli juga harus membayar pajak pembelian saat membeli rumah besarnya tergantung pada harga rumah yang dibeli. Biasanya pajak pembelian rumah sekitar 5% hingga 10% dari harga rumah.
Survei
Survei rumah untuk mengetahui kondisi fisik rumah dan memastikan tidak ada masalah di kemudian hari. Biaya survei rumah biasanya sekitar 1 juta rupiah hingga 5 juta rupiah.
KPR
Jika calon pembeli menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli rumah, maka calon pembeli harus membayar biaya-biaya terkait KPR, seperti biaya administrasi, biaya appraisal, dan biaya asuransi. Biaya-biaya tersebut biasanya sekitar 1 juta rupiah hingga 10 juta rupiah.
Renovasi dan Dekorasi
Setelah membeli rumah, calon pembeli mungkin ingin melakukan renovasi atau dekorasi pada rumah. Biaya renovasi dan dekorasi bisa sangat bervariasi tergantung pada jenis dan lingkup pekerjaan yang dilakukan.
Jadi Membeli rumah memerlukan biaya lainnya tidak hanya untuk membeli rumah itu sendiri, tetapi juga biaya-biaya lain seperti uang muka, biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, biaya pajak pembelian, biaya survei, biaya KPR, dan biaya renovasi dan dekorasi Perumahan Anda.
Semua biaya ini dapat mempengaruhi total pembelian rumah dan anggaran keuangan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli rumah, penting untuk mempertimbangkan dan merencanakan dengan matang semua biaya yang terkait dengan pembelian rumah.