BorneoFlash.com, SENDAWAR - Entah apa yang ada di benak JR (24) warga Kampung Benggaris, Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Bukan bersyukur dan mengucapkan rasa terimakasih karena laporan polisi dicabut dan dibebaskan, ia malah kembali menganiaya tetangganya bahkan sampai korban (HE) meninggal dunia.
Kamis lalu (6/4/2023) sekitar pukul 12.50 Wita. Tidak hanya melakukan penganiayaan menggunakan parang, JR juga sempat melakukan upaya untuk membakar rumah ibu korban yang tak jauh dari rumah pelaku.
Namun api yang sudah melalap kursi dalam rumah tersebut tidak sempat meluas karena korban (HE) saat itu dengan sigap berlari dari seberang jalan raya dan memadamkan api.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi Jafar menjelaskan kronologi kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku sengaja membakar kursi di rumah korban yang saat itu tengah kosong, lantaran korban dan ibunya berada di luar.
"Saat ibu korban sampai di rumah, dia melihat api di rumah. Kemudian ibu korban langsung memadamkan api. Kebetulan rumah pelaku bersebelahan dengan rumah korban," jelasnya, Minggu (9/4/2023).
Diduga pelaku sengaja membakar rumah ibu korban untuk memancing korban agar datang ke rumah tersebut. Saat itu pelaku memang sudah menyiapkan parang untuk menghabisi nyawa korban.
"Saat itu pelaku sudah membawa parang. Waktu korban datang langsung dibacok kena bagian punggung, bahu dan lengan,"ungkapnya.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka serius dan pendarahan yang cukup hebat. Warga yang melihat kejadian tersebut tidak sempat melerai lantaran pelaku saat itu memegang parang dan melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Muara Lawa.
Korban yang saat itu sudah terkapar dan masih sadar, warga langsung berlarian memberi pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun naas, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Korban waktu di TKP masih ada nafas tetapi dalam perjalanan ke rumah sakit karena ada luka yang cukup parah sehingga korban ini sampai di rumah sakit sudah meninggal,"katanya.
Setelah menerima laporan masyarakat, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak berselang lama, pada Kamis Sore itu juga (6/4/2023) pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Kutai Barat.
"Pelaku sudah kita tahan saat itu juga,"tegas Asriadi.
Asriadi menambahkan, dugaan sementara motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku dendam dengan korban karena pelaku pernah dilaporkan korban ke Polisi dengan kasus penganiayaan.
Namun kata dia, korban dan pelaku saat itu sudah sepakat berdamai dan korban memutuskan untuk mencabut laporan polisi.
Tak berselang lama, rupanya pelaku diam-diam masih menyimpan dendam kepada tetangganya itu hingga kemudian pelaku memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
Dari informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap tetangganya itu ternyata sudah sering kali terjadi padahal hanya masalah sepele saja.
"Memang kejadian yang sama dengan korban yang sama pernah terjadi sebelumnya. Dimana ini kejadian yang ketiga kalinya dan diduga korban ada rasa dendam. Hanya dendam yang seperti apa masih kami dalami,” papar Asriadi.
Adapun barang bukti yang telah disita aparat kepolisian yakni parang, sepeda motor dan korek api,
JR kini telah mendekap di dalam sel tahanan Polres Kutai Barat dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar