Asriadi menambahkan, dugaan sementara motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku dendam dengan korban karena pelaku pernah dilaporkan korban ke Polisi dengan kasus penganiayaan.
Namun kata dia, korban dan pelaku saat itu sudah sepakat berdamai dan korban memutuskan untuk mencabut laporan polisi.
Tak berselang lama, rupanya pelaku diam-diam masih menyimpan dendam kepada tetangganya itu hingga kemudian pelaku memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
Dari informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap tetangganya itu ternyata sudah sering kali terjadi padahal hanya masalah sepele saja.
“Memang kejadian yang sama dengan korban yang sama pernah terjadi sebelumnya. Dimana ini kejadian yang ketiga kalinya dan diduga korban ada rasa dendam. Hanya dendam yang seperti apa masih kami dalami,” papar Asriadi.
Adapun barang bukti yang telah disita aparat kepolisian yakni parang, sepeda motor dan korek api, JR kini telah mendekap di dalam sel tahanan Polres Kutai Barat dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.