Polres Kutai Barat Gelar Konferensi Pers atas Kasus Penganiayaan Orang Tua terhadap Anak Berusia 9 Tahun

by -
Writer: Lilis
Editor: Ardiansyah
Konferensi pers di Polres Kutai Barat atas kasus penganiayaan orang tua terhadap anak, Kamis (29/08/2024) siang. Foto: BorneoFlash/Lilis
Konferensi pers di Polres Kutai Barat atas kasus penganiayaan orang tua terhadap anak, Kamis (29/08/2024) siang. Foto: BorneoFlash/Lilis

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Akibat jengkel kepada anak kandungnya, kini orang tua dari Almarhum Amellinda Sari (9), RY (33) resmi menjadi tersangka atas kekerasan terhadap anak dan telah mendekam di jeruji Rutan Polres Kutai Barat sejak, Rabu (28/08/2024) kemarin.

 

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, yang disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal (Reskrim) AKP Asriadi mengungkapkan bahwa telah membentuk tim gabungan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Damai untuk mengungkapkan kasus yang terjadi di Kampung Jengan Danum.

 

Yang mana seusai kematian Amel, beredar video penganiayaan terhadap anaknya, yang memperlihatkan dirantainya Amel oleh ibunya hanya  karena anaknya selalu jalan tanpa ijin kepada orang tuanya.

 

“Motifnya karena merasa sangat jengkel, karena korban selalu keluar rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya, oleh karena itu ibunya merantai kaki anaknya. Dan ibunya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan kekerasan terhadap korban sebelum korban ditemukan meninggal dunia,” kata AKP Asriadi saat konferensi pers di Polres Kutai Barat, Kamis (29/08/2024) siang.

 

Menunjang kasus tersebut, Tim Penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 stel pakaian dari korban Amel, 2 gembok serta 3 kunci gembok dan 1 rantai besi yang merupakan rantai hewan beserta 1 Handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan untuk mengambil video korban Amel pada saat dirantai yang berdurasi selama 21 detik. 

 

Pasal yang disangkakan yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  PBSI Balikpapan Kirim 67 Atlet Bulutangkis di Kejurprov Bontang
Tersangka Kasus Penganiayaan Orang Tua terhadap Anak Berusia 9 Tahun Saat Digiring Petugas Polres Kutai Barat, Kamis (29/08/2024) siang. Foto: BorneoFlash/Lilis
Tersangka Kasus Penganiayaan Orang Tua terhadap Anak Berusia 9 Tahun Saat Digiring Petugas Polres Kutai Barat, Kamis (29/08/2024) siang. Foto: BorneoFlash/Lilis

Dan Pasal 44 ayat 1 Undang RI Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara.

 

Dan untuk kasus kematian Amel, Tim Kepolisian masih terus mendalami sembari menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Medis Forensik. 

 

“Proses penyelidikan masih terus berjalan, tinggal menunggu informasi lanjutkan. Mohon doanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Barat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.