BorneoFlash.com – Saum atau puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim yang baligh dan berakal.
Dalam Al-Qur’an, dasar hukum puasa Ramadhan adalah surah Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Syarat Wajib Puasa:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Sehat
- Bermukim (Tidak Musafir)
- Suci (Dari Haid Dan Nifas)
Syarat Sah Puasa:
- Islam
- Berakal & Mumayyiz
- Suci (Dari Haid Dan Nifas)
- Nyata masuknya bulan Ramadhan
Rukun-Rukun Puasa:
- Orang yang berpuasa
- Membaca niat sebelum sahur
- Menahan diri daripada perkara yang membatalkan puasa








