Perkara yang membatalkan puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan dengan sengaja benda ke dalam rongga yang terbuka. Seperti lubang hidung, telinga, mulut dan lubang kemaluan
- Muntah dengan sengaja.
- Keluar haid & nifas
- Gila
- Murtad
- Keluar air mani dengan sengaja
- Bersetubuh di siang hari
Perkara Sunah Ketika Puasa:
- Menyegerakan berbuka puasa
- Berbuka dengan memakan kurma atau dengan makanan manis
- Baca doa
- Melambatkan bersahur
- Perbanyak membaca Al-qur’an, berzikir, bershalawat dan membuat amal kebaikan
- Sentiasa bersedekah
- Jauhkan diri daripada bercakap perkara yang sia-sia dan perbuatan yang tidak membawa manfaat
- Mandi junub lebih awal sebelum masuk waktu subuh
Makruh Ketika Puasa:
- Suntik
- Berbekam
- Berkumur-kumur yang berlebihan
- Memasukkan air ke dalam rongga hidung secara berlebihan
- Mandi yang berlebihan
- Merasakan/mencicipi makanan di ujung lidah
hal yang menghilangkan pahala puasa
- Berdusta
- Ghibah
- Adu domba
- Sumpah palsu
- Memandang seseorang dengan nafsu syahwat
- Mengeluarkan kata kata keji, cacian maki
Golongan Yang Wajib Qada’ (mengganti) Puasa:
- Orang sakit yang ada harapan untuk sembuh
- Orang yang musafir/dalam perjalanan (bukan karena maksiat)
- Orang yang kedatangan haid dan nifas
- Orang yang meninggalkan niat puasa
- Orang yang Sengaja melakukan perkara yang membatalkan puasa
- Orang yang pitam/mabuk
- Orang yang sangat lapar dan dahaga
Mereka Yang Dikenakan Membayar Fidyah Dan Mengqodo’ Puasa:
- Mereka yang tidak dapat mengqada’kan puasa sehingga masuk ramadhan kali kedua, seperti orang sakit bertahun-tahun dapat membayar fidyahnya berupa 1½ liter beras untuk setiap hari yang ditinggalkan. Kalau tidak diqada’ sehingga melampaui 2 tahun maka dikenakan 3 liter.
- Perempuan yang mengandung/yang menyusukan anaknya perlu mengqada’ puasa dan membayar fidyah 1½ liter beras untuk setiap hari yang ditinggalkan. Sekiranya dia meninggalkan puasa karena bimbang akan kesehatan anaknya.
Hanya Wajib Fidyah dan Tidak Wajib Mengqodo’
- Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
- Orang yang terlalu tua dan tidak berdaya untuk berpuasa
- Orang yang ada qada’ puasa tetapi meninggal dunia sebelum sempat berbuat demikian, fidyahnya dilakukan oleh kerabat si almarhum/ah yang diambil daripada Hartanya







