BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30, 55 gram, yang merupakan hasil pengungkapan dari tersangka AR yang berhasil diamankan pada tanggal 1 Maret 2023 di Jalan Guntur Damai.
Pemusnahan yang dilakukan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa dan Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati, dengan cara diblender dan dilarutkan dalam kloset.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan pemusnahan ini harus dilihat secara terbuka, agar masyarakat mengerti bahwa tidak ada yang namanya barang bukti di sisikan. “Disisihkan untuk persidangan karena nanti di persidangan harus ada barang bukti untuk dilihat,” ujarnya.
Selain barang bukti jenis sabu-sabu seberat 30,55 gram, barang bukti yang diamankan lainnya yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, dua bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, 1 buah Hp Iphone 11, 1 buah Hp Nokia kecil warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 910.000.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.