“Kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten PPU dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik. Saya harapkan kedepannya, setiap masukan warga dapat diterima demi peningkatan mutu layanan Program JKN” ujar Hamdam sembari tersenyum.
Ia juga menambahkan sampai saat ini, sudah banyak masyarakat di Kabupaten PPU yang telah merasakan manfaat dengan adanya Program JKN ini.
Diharapkan dengan adanya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan dalam melakukan perbaikan pelayanan akan meningkatkan kepuasan dari masyarakat itu sendiri. Tentunya hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya dalam mengimplementasikan transformasi mutu layanan.
Untuk diketahui, di Kabupaten PPU terdapat 23 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap melayani seluruh Peserta JKN.
UHC bukanlah predikat semata, melainkan sebuah komitmen kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, hal tersebut merupakan perwujudan salah satu misi pemerintah daerah yaitu meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan dasar dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. (*)