Ditreskoba Polda Kaltim Ringkus Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ditreskoba Polda Kaltim saat press rilis pengungkapan kasus narkoba, Senin (13/3/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ditreskoba Polda Kaltim saat press rilis pengungkapan kasus narkoba, Senin (13/3/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil meringkus jaringan narkoba Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan berinisial R (34) berpangkat Brigpol. 

Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan penangkapan R merupakan pengembangan kasus penangkapan AR (48) alias Beddu, yang saat ditangkap ditemukan sabu seberat 0,47 gram yang disimpan dalam dompet.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Apartemen Green Valley Jalan Guntur Damai Rt 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan tengah dan ditemukan sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan di sebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku.

Pelaku menyebutkan sabu seberat 0,47 gram dan 30,55 gram tersebut diperoleh dari pelaku (R) yang seorang anggota polisi. “Kita juga berhasil mengamankan pelaku R, yang merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Gunung Bugis,” terangnya saat rilis pengungkapan kasus, Senin (13/3/2023).

Sebenarnya semua gerak gerik pelaku sudah diawasi selama satu bulan lebih hingga akhirnya bisa tertangkap. Penangkapan terhadap pelaku narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan ini membuktikan, bahwa Polda Kaltim tidak main-main dalam memberantas narkoba.

Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Untuk pelaku (R), selain terancam pidana juga  bersiap menghadapi sidang etik di kesatuan.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.