BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 100 pasangan nikah siri akan melakukan itsbat nikah terpadu, yang akan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 126 Kota Balikpapan.
Pertama kali di Kota Balikpapan, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Balikpapan, melaksanakan Itsbat nikah terpadu pada tanggal 23 Februari 2023.
“Kegiatan untuk meresmikan pernikahan yang sudah terjadi berupa nikah siri yang disahkan oleh pengadilan agama, yang nantinya buku nikah akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. Kami akan mencatat sebagai perkawinan yang tercatat,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, Jumat (6/1/2023).
Helmi menyebutkan 100 pasangan ini berasal dari enam kecamatan masing-masing sekitar 16-18 pasangan.
“Jadi kita coba dulu sebanyak 100 pasang, kalau memang berhasil maka tahun depan akan tambah lagi,” terangnya.
Saat ini sedang melakukan sosialisasi ke Ketua RT, untuk mendata dan mencari warganya yang telah nikah siri sebelum tahun 2000.
“Kalau yang baru mohon maaf belum bisa, harus mandiri. Kita jaring pernikahan siri sebelum tahun 2000,” ujarnya.