BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mempunyai rencana di tahun 2025 untuk bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan.
“Kita berdoa. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa sampai rekam juga di kecamatan. Kita butuh sarana perekaman KTP. Mudah-mudahan tahun depan bisa disuplai anggaran, sehingga pelaksanaan perekaman KTP bisa sampai kecamatan,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, kepada BorneoFlash.com.
Tirta Dewi mengatakan masyarakat diberikan kemudahan dalam pelayanan pencetakan KTP, yang saat ini bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing, sehingga tidak perlu mencetak KTP di Kantor Disdukcapil Balikpapan.
Ia mencontohkan, masyarakat Kecamatan Balikpapan Timur mau mencetak KTP bisa langsung datang ke Kecamatan Balikpapan Timur, tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil. Meskipun, pelayanan online masih dilakukan di website Disdukcapil.
“Silahkan masyarakat dapat memanfaatkan cetak KTP di kecamatan tidak perlu ke Disdukcapil. Kita berikan pelayanan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat,” terangnya.
Khusus pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat, karena masyarakat sudah dikirimkan file melalui email dari Disdukcapil, sehingga bisa mencetak sendiri.
“Tapi kalau nggak punya alat untuk mencetak, silahkan datang ke kantor disdukcapil,” ungkapnya.