BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, melakukan mediasi dengan pihak pengelola dan warga sekitar Galian C atau eks Hotel Tirta, di Balai Kota, pada hari Kamis (22/12/2022).
Pertemuan dipimpin Plt Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli dan dihadiri Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang dan Fadlianoor.
Pertemuan mediasi terkait dengan penanganan dampak kegiatan pembongkaran bangunan dan penataan lahan atau galian C, dibuat berita acara.
Hasil kesepakatan dalam mediasi yakni dilakukan kembali pengembalian batas tanah antara tanah warga dan Eks hotel tirta, secara teknisnya pihak hotel tirta akan memohon kepada pihak BPN, karena masyarakat mengklaim melampaui batas tanah. "Jadi kita kembalikan dulu," ujarnya.
Kedua, warga minta ganti rugi atas kerugian secara material dan psikis. "Kalau psikis sulit bagaimana mengukurnya. Kalau secara material kami akan bersurat kepada PU, untuk melakukan taksasi melihat, menilai kerugian secara fisik, karena menyangkut masalah rumah sehingga PU yang bisa menghitung," ucapnya.
Ketiga, kegiatan pengembalian batas dan penghitungan taksasi, sepenuhnya akan dikawal dan melakukan percepatan melalui surat dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Keempat, untuk alat berat yang dilakukan penyegelan saat menghentikan kegiatan, pemilik alat berat meminta kepada pemerintah untuk bisa dikeluarkan.
Namun, masyarakat keberatan karena alat ini merupakan alat bukti. "Ini bagian yang tidak bisa terpisahkan dari alat bukti pelanggaran galian C, karena ini belum ada izin," terangnya.
Selain itu juga, meminta kepada pihak prakarsa untuk menyelesaikan pembayaran pajak galian C. Termasuk, pertemuan masyarakat akan dilakukan atas permintaan kedua pihak maupun pemerintah. "Kita akan komunikasikan kapan akan dilakukan pertemuan lagi," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan, mediasi keputusan hari ini dibuatkan berita acara.
"Warga minta pengembalian batas oleh BPN, yang kedua minta ganti rugi. Bagaimana solusinya minta pengembalian batas apa sudah melewati pada saat pengambilan galian C nya atau tidak, termasuk ganti rugi yang terdampak," papar anggota DPRD Balikpapan Dapil Balikpapan Utara.
Komisi III DPRD Balikpapan hanya sebatas pengawasan karena ada pelaporan dari masyarakat barulah pihaknya turun ke lapangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar