Kabupaten Mahakam Ulu

Mediasi Gagal, Masyarakat Adat Danum Paroy Laporkan PT NGU-5 Ke Polres Kubar dan Ditembuskan ke Presiden Jokowi

lihat foto
Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, melaporkan PT NGU 5 ke Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), atas penolakan hasil mediasi dengan PT Nusantara Graha Utama atau (NGU-5), Senin (12/12/2022). Foto: BorneoFlash.com
Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, melaporkan PT NGU 5 ke Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), atas penolakan hasil mediasi dengan PT Nusantara Graha Utama atau (NGU-5), Senin (12/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melaporkan PT Nusantara Graha Utama (NGU-5) ke Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), atas penolakan hasil mediasi dengan PT NGU 5.

Mediasi antar masyarakat adat Kampung Danum Paroy dengan PT NGU-5 selaku kontraktor perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik ijin HGU PT Kaltim Bumi Palma (KBP) sudah dilakukan pada Rabu 7 Desember 2022, di Mapolres Kubar yang dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar.

“Kami sampaikan surat laporan ini secara tertulis. Surat ini sekaligus menjadi laporan pengaduan ke Kepolisian Polres Kubar. Hal ini dilakukan atas dasar hasil musyawarah dengan masyarakat adat Kampung Danum Paroy, bahwa dengan nilai yang ada kami sepakat menolak tali asih dari PT NGU-5,” kata Ketua BPK Kampung Danum Paroy, Sofyan T, kepada wartawan, setelah memberikan laporan resmi itu ke Polres Kubar, Senin (12/12/2022).

Sofyan juga mengatakan adanya surat penolakan sekaligus melaporkan PT NGU-5, berdasarkan pengakuan oleh Direktur Produksi PT NGU-5, Rimpa Firmansyah Sinulingga, yang telah mengakui membayar sanksi denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, pada 11 Oktober 2022, sebesar Rp 504.889.200.

“Pengakuan pengambilan kayu log di luar ijin HGU KBP dinyatakan oleh Rimpa Firmansyah Sinulingga, dihadapan pimpinan mediasi IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar dan instansi Pemerintah Mahulu, serta Camat Laham, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy dan KPHP Damai,” ujar Sofyan.

Sehubungan dengan perihal diatas, masyarakat adat Kampung Danum Paroy, menuntut denda adat terhadap PT NGU-5 selaku kontraktor penebangan dan pemanfaatan kayu log di luar area HGU PT KBP. Adapun luas wilayah hutan adat yang dibabat perusahaan diperkirakan seluas 984,6 hektare. Yang diperkirakan kayu log hasil tebangan dalam satu hektare, kurang lebih (+) 45 meter atau 3000 kubik (M3).


“Seperti yang kita sampaikan, denda adat sebesar Rp 6.6 miliar lebih. Nilai itu diambil berdasarkan adanya kesepakatan bersama dengan pihak kontraktor terdahulu di dalam lokasi HGU PT KBP, atas fee kayu log yang masuk dalam area HGU perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 75.000, per kubik, ditambah Rp 75.000, sehingga menjadi Rp 150.000. Denda adat ini berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan masyarakat Adat Kampung Danum Paroy,” kata Sofyan.

Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo juga menegaskan, berdasarkan rekomendasi mediasi di Mapolres Kubar, agar bisa membuka tali atau segel adat di tumpukan kayu log yang berada di Loqpond Pedat dan segel adat di unit alat berat dan 9 unit truk logging di base camp KM-53, tidak akan dilepas.

“Mewakili masyarakat adat kampung danum paroy, kami siap menempuh jalur hukum jika tuntutan ini tidak diindahkan,” tukas Wardoyo.

Diketahui sebelumnya dalam mediasi pada Rabu 7 Desember 2022, Rimpa Firmansyah Sinulingga atau Rimpa selaku Direktur Produksi PT NGU-5 secara tertulis juga mengakui kesalahan perusahaannya itu yang telah mengambil kayu log di luar HGU PT KBP, dengan kegunaan membangun dua jembatan lintasan untuk truk loging pengangkut kayu, di kawasan Sungai Pariq dan Jeromai.

Atas dasar kesalahannya itu, PT NGU-5 telah membayar sanksi denda sebesar Rp 504.889.200,- ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dengan Nomor: SK/80/PHL/IPHH/HPL-4/10/4/2022. Tentang pengenaan sanksi denda administrasi sebesar 10 kali provisi sumber daya hutan (PSDH) kepada pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK) atas nama PT KBP di Kaltim.

“Surat laporan terhadap PT NGU-5 yang ditujukan ke Polres Kubar, telah kita tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri LHK dan Kehutanan, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Kepala Dinas LHK dan Kehutanan Provinsi Kaltim, serta Bupati dan DPRD Mahulu, Lembaga Adat Kabupaten Mahulu dan Pemerintah Kecamatan Laham, serta media cetak, elektronik dan online,” ujar Markus Wardoyo.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar