Pasalnya, perjanjian kerja sama layanan di rumah sakit bukan Pemkot dengan rumah sakit tetapi BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
"Semua rumah sakit yang mempunyai jenis layanan yang baru diharapkan di cover oleh BPJS Kesehatan di Balikpapan supaya tidak dirujuk," terangnya.
Selain itu juga, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga membahas kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III PBPU, yang masih banyak mengeluhkan bahwa masih ditarik pembayaran. Untuk itu, seluruh masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan di kelurahan masing-masing.
"Apakah sudah terlimpah ke program pemerintah atau belum, kalau memang belum dan memenuhi syarat," ungkapnya.
Adapun syaratnya adalah pekerja bukan penerima upah atau warga yang tidak mempunyai gaji bulanan. Kalau pekerja kantor dan merupakan BPJS Kesehatan kelas III, maka yang menanggung Iuran BPJS Kesehatan adalah pemberi kerja. "Ini yang kurang tersosialisasi ke masyarakat," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar