Polda Kaltim

Terdapat Dua Tersangka, Ditreskrimsus Ungkap Tambang Ilegal Melalui Hotline Kapolda Kaltim

lihat foto
Konferensi Pers pengungkapan tambang ilegal tahun 2022 di ruang Reskoba Polda Kaltim, Senin (7/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Konferensi Pers pengungkapan tambang ilegal tahun 2022 di ruang Reskoba Polda Kaltim, Senin (7/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tambang ilegal tahun 2022, di ruang Reskoba Polda Kaltim, pada hari Senin (7/11/2022).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengakui ada beberapa laporan yang sudah disampaikan masyarakat, melalui hotline Kapolda Kaltim.

Meskipun laporan tersebut ada yang benar sedang bekerja dan ada yang tidak benar.

"Yang sedang bekerja salah satunya yang ditindak pada hari Jumat (4/11/2022) di Kelurahan Jonggon Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari situ kami mengamankan dua orang pemain dalam istilah petani dan juga tumpukan batu bara kurang lebih seribu metrik ton serta tiga unit alat berat," ucapnya saat press rilis pengungkapan tambang ilegal tahun 2022 di Aula Polda Kaltim, Senin (7/11/2022).

Kombes Indra mengatakan, saat pengungkapan terdapat 12 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pendalaman, sehingga yang menjadi tersangka hanya dua orang yakni CC dan A sebagai pengawas.


"Kita mendapat informasi terkait pemodalnya yang sedang kita selidiki lebih dalam, sehingga dapat mengungkap pemodal dari kegiatan ini," ujar Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.

Sekitar 20 hektar lahan masyarakat yang digunakan untuk menambang. Bahkan, aktivitas ini sudah berlangsung selama dua Minggu.

Meskipun belum ada barang yang terjual. Terdapat puluhan ribu batu bara yang tersebar disana. "Ini sedang kita dalami kepemilikan dan keabsahan batu tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut dua tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 dengan hukuman paling lama lima tahun denda Rp 100 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengucapkan terima kasih kepada warga Kaltim yang sudah melaporkan kepada nomor hotline Kapolda Kaltim.

Satu diantaranya terkait tambang ilegal dan sudah ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar