BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyambut baik wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadikan baju adat sebagai seragam sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam wajib yang dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka serta pakaian adat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko mendukung kebijakan ini jika memang aturan yang dikeluarkan ini dari Pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan tujuan yang baik.
“Aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus kita jalankan, kalau memang sudah ada aturannya daerah harus mengikuti,” ujarnya kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Meskipun sebenarnya, pakaian adat pernah diberlakukan di sekolah pada hari tertentu ketika adanya momentum bersejarah seperti memperingati Hari Sumpah Pemuda dan lainnya.