Rapat Paripurna, Ketua DPRD Balikpapan Tetapkan Tentang Tata Tertib No 1 Tahun 2020 Jadi Peraturan DPRD  

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rapat Paripurna ke 21 masa sidang III tahun 2022, DPRD Kota Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, membahas agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (12/9/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Rapat Paripurna ke 21 masa sidang III tahun 2022, DPRD Kota Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, membahas agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (12/9/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna ke 21 masa sidang III tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, membahas agenda pengesahan rancangan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (12/9/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh yang dihadiri 34 Anggota DPRD Kota Balikpapan. Sedangkan dari Pemkot Balikpapan dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Pj Sekda Balikpapan Muhaimin, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.

Ketua Panitia Khusus Tata Tertib Simon Sulean mengatakan peraturan DPRD Kota Balikpapan atas perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD. 

Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Perubahan peraturan ini dilaksanakan oleh panitia khusus merupakan amanah dari pasal 83 peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Panitia khusus telah melaksanakan tahapan pembahasan baik secara  internal maupun eksternal dengan melibatkan pihak-pihak luar pansus,” terangnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.