DPRD Dukung Adanya Perda Disabilitas di Kota Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Laisa Hamisah. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Laisa Hamisah. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Laisa Hamisah mendukung pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kota Balikpapan.

 

Kehadiran Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan, meminta kepada Pemerintah Daerah dapat memenuhi kebutuhan disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dari Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) bagi Penyandang Disabilitas.

 

“Saya sangat mendukung adanya Perda Disabilitas ini,” jelasnya saat menemui Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan, di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Balikpapan, pada hari Senin (20/5/2024).

 

Pemenuhan hak penyandang disabilitas menuju Indonesia yang inklusif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dari. Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri terus digaungkan. “Kita sudah pernah membuat rancangan tentang Perda disabilitas,” ungkapnya.

 

Perda ini sangat mendukung pemenuhan hak disabilitas, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. “Ada juga hak-hak disabilitas,” ucapnya.

 

Apabila Perda ini telah ada, maka kebutuhan disabilitas dapat terpenuhi, sesuai dengan OPD masing-masing, seperti Dinas Sosial Balikpapan dengan program kerja yang melibatkan Disabilitas. “Kita akan bersinergi untuk membahas masalah anggaran,” katanya.

 

Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan mengapresiasi DPRD Kota Balikpapan, yang  langsung merespon dengan cepat maksud dan tujuan kedatangannya. “Beliau konsen dengan isu disabilitas dan sangat peduli untuk bisa mewujudkan hak penyandang disabilitas,” sebutnya.

 

Pemerintah daerah juga berupaya untuk melakukan kewajibannya, melaksanakan mandat undang-undang, untuk bisa memenuhi hak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Apel Siaga di Bontang Kawal Pilkada 2024, Fokus pada Demokrasi Bermartabat dan Berintegritas 

 

“Kami ingin mendorong Pemerintah Kota Balikpapan segera mempunyai Perda Disabilitas  yang mengatur tentang pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah Bersama Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah Bersama Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Pasalnya Perda ini bisa menjadi dasar dibuat kebijakan seperti kebijakan di bidang pekerjaan, kesejahteraan sosial maupun pendidikan.

 

Apalagi Balikpapan akan menjadi etalase dari Ibu Kota Nusantara (IKN), tentunya akan banyak yang datang ke  Balikpapan, apabila Balikpapan tidak mempunyai Perda disabilitas ini akan menjadi nilai minus. Dari 500 lebih kabupaten kota di Indonesia sudah ada 139 kabupaten kota yang sudah mempunyai Perda ini. 

 

“Kita datang untuk mendorong pemerintah kota Balikpapan dan DPRD. Pemerintah kota sebagai pelaksana pemerintah daerah kan mempunyai kewenangan untuk menyiapkan anggaran dan DPRD juga mempunyai kewenangan bisa menyetujui anggaran,” pungkasnya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.