BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Laisa Hamisah mendukung pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kota Balikpapan.
Kehadiran Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan, meminta kepada Pemerintah Daerah dapat memenuhi kebutuhan disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dari Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) bagi Penyandang Disabilitas.
“Saya sangat mendukung adanya Perda Disabilitas ini,” jelasnya saat menemui Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan, di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Balikpapan, pada hari Senin (20/5/2024).
Pemenuhan hak penyandang disabilitas menuju Indonesia yang inklusif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dari. Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri terus digaungkan. “Kita sudah pernah membuat rancangan tentang Perda disabilitas,” ungkapnya.
Perda ini sangat mendukung pemenuhan hak disabilitas, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. “Ada juga hak-hak disabilitas,” ucapnya.
Apabila Perda ini telah ada, maka kebutuhan disabilitas dapat terpenuhi, sesuai dengan OPD masing-masing, seperti Dinas Sosial Balikpapan dengan program kerja yang melibatkan Disabilitas. “Kita akan bersinergi untuk membahas masalah anggaran,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan mengapresiasi DPRD Kota Balikpapan, yang langsung merespon dengan cepat maksud dan tujuan kedatangannya. “Beliau konsen dengan isu disabilitas dan sangat peduli untuk bisa mewujudkan hak penyandang disabilitas,” sebutnya.
Pemerintah daerah juga berupaya untuk melakukan kewajibannya, melaksanakan mandat undang-undang, untuk bisa memenuhi hak penyandang disabilitas.
“Kami ingin mendorong Pemerintah Kota Balikpapan segera mempunyai Perda Disabilitas yang mengatur tentang pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.

Pasalnya Perda ini bisa menjadi dasar dibuat kebijakan seperti kebijakan di bidang pekerjaan, kesejahteraan sosial maupun pendidikan.
Apalagi Balikpapan akan menjadi etalase dari Ibu Kota Nusantara (IKN), tentunya akan banyak yang datang ke Balikpapan, apabila Balikpapan tidak mempunyai Perda disabilitas ini akan menjadi nilai minus. Dari 500 lebih kabupaten kota di Indonesia sudah ada 139 kabupaten kota yang sudah mempunyai Perda ini.
“Kita datang untuk mendorong pemerintah kota Balikpapan dan DPRD. Pemerintah kota sebagai pelaksana pemerintah daerah kan mempunyai kewenangan untuk menyiapkan anggaran dan DPRD juga mempunyai kewenangan bisa menyetujui anggaran,” pungkasnya. (Adv)