BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Diduga akibat pengupasan lahan yang menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor melanda rumah warga RT 05 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara Syarifuddin Oddang.
Oddang sapaan karibnya merasa kecewa terhadap ulah pengembang yang seenaknya membuka lahan tanpa menyelesaikan perizinan terlebih dulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembang di Kelurahan Batu Ampar belum mengantongi izin dari Dinas terkait. Hanya memiliki izin dari RT saja.
Seharusnya pengembang menunggu terlebih dahulu proses perizinan yang telah diajukan kepada Dinas terkait baru melakukan kegiatan. Kalau hanya izin dari RT, pengelupasan lahan tidak boleh dilakukan.
“Dari sisi hukum sudah ada yang berhak mengeluarkan perizinan. Jadi perkarakan saja ke pihak yang berwajib jika tidak ada izinnya. Itulah pentingnya pengawasan dan komitmen antara RT, Lurah, Camat dan Dinas terkait dalam mengawasi pengembang yang melakukan pengelupasan lahan tanpa memiliki izin terlebih dahulu,” paparnya kepada awak media, Jumat (9/9/2022).
Ketika ditemukan pengembang yang melakukan pengelupasan lahan tanpa memiliki izin, sebaiknya Satpol PP Balikpapan menutup sementara lokasi lahan tersebut dengan Police Line hingga pengembang menyelesaikan perizinan lengkap sebagai persyaratan mendirikan perumahan.
Apabila semua komponen dilibatkan dalam mengatasi permasalahan banjir yang terjadi di Kota Balikpapan, maka banjir dapat segera terselesaikan.
Jika ada laporan dari RT atau masyarakat mengenai pengupasan lahan, lanjut Oddang sebaiknya Dinas terkait bersikap tegas dan menindaklanjuti untuk datang ke lokasi. “Jangan menunda-nunda tetapi segera ditindak,” tutupnya.