BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam melakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Perubahan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam menyelesaikan permasalahan implementasi peraturan sebelumnya, serta membuka peluang peningkatan pendapatan daerah,” ujar Alwi saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, di Gedung Parkir Lantai 8 Klandasan Balikpapan, pada hari Selasa (10/6/2025).
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD mendukung revisi tersebut. Dalam pemandangan umum yang disampaikan, fraksi-fraksi menaruh harapan besar agar Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah serta mampu mencapai target pendapatan baik tahun ini maupun di masa mendatang.
Alwi mengatakan sejumlah masukan juga disampaikan oleh fraksi-fraksi, di antaranya optimalisasi retribusi parkir kendaraan di pinggir jalan dan kantong parkir lainnya. Penindakan tegas terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang mangkir atau terlambat membayar pajak.

Penyesuaian tarif pajak dengan asas transparansi dan keadilan, serta melibatkan partisipasi masyarakat guna menjaga keberlanjutan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.
Alwi Al Qadri menambahkan bahwa tahapan selanjutnya dari pembahasan Raperda ini adalah mendengarkan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi DPRD, sebelum memasuki tahapan penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD.
“Rangkaian pembahasan ini akan dilanjutkan minggu ini, dan setelah disetujui bersama, rancangan perda akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alwi. (*)