BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)telah menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.
Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni – Juli 2021.
Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Hal ini disampaikan melalui siaran pers pada hari Jumat (9/9/2022).
Dalam proses pengawasan, KPPUmenemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli.
Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah). Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x.