“Pengusulan ini didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan dan harapan kita segera memenuhi syarat agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Kabupaten Kubar.
Sehingga kedepannya tidak ada terjadi warisan asli budaya kita diambil,” jelasnya.
Dalam pengusulan tersebut, Disdikbud Kubar harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya memiliki bukti fisik berupa video.
Dimana dalam mewujudkan penetapan warisan budaya ini Disdikbud Kubar telah melakukan proses perekaman sejak seminggu yang lalu.

“Kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penetapan warisan budaya tak benda ini.
Semoga apa yang kita harapkan bisa terwujud agar kelestarian budaya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini tetap terjaga dan terpelihara serta tidak akan hilang,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lis)