"Pengusulan ini didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan dan harapan kita segera memenuhi syarat agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Kabupaten Kubar.
Sehingga kedepannya tidak ada terjadi warisan asli budaya kita diambil," jelasnya. Dalam pengusulan tersebut, Disdikbud Kubar harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya memiliki bukti fisik berupa video. Dimana dalam mewujudkan penetapan warisan budaya ini Disdikbud Kubar telah melakukan proses perekaman sejak seminggu yang lalu.
Halaman:
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar