Untuk melestarikan warisan seni dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar pada tahun 2022 ini telah mengusulkan penetapan warisan budaya tak benda, yakni seni tari 'Pesaukng Besiq Apekng Pesalakng Pelakng Mahiing'. Yang mengandung makna sebagai tradisi mempertahankan kedaulatan saat terjadi penyerangan.
"Kabupaten Kubar punya kekayaan budaya yang sangat luar biasa. Ini yang perlu dilestarikan agar jangan sampai hilang di tengah perkembangan zaman. Sehingga ini yang mendorong kita untuk bisa mengusulkan penetapan warisan budaya tak benda, salah satunya adalah seni tari ini," kata Kepala Disdikbud Kubar, Silvanus Ngampun pada Senin (18/7/2022). Pengusulan penetapan warisan budaya tak benda berupa seni tari ini menjadi tambahan karya seni yang sudah didaftarkan oleh Kabupaten Kubar. Dimana jumlah warisan budaya tak benda yang sudah didaftarkan saat ini berjumlah sebanyak 13 item."Pengusulan ini didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan dan harapan kita segera memenuhi syarat agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Kabupaten Kubar.
Sehingga kedepannya tidak ada terjadi warisan asli budaya kita diambil," jelasnya. Dalam pengusulan tersebut, Disdikbud Kubar harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya memiliki bukti fisik berupa video. Dimana dalam mewujudkan penetapan warisan budaya ini Disdikbud Kubar telah melakukan proses perekaman sejak seminggu yang lalu.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar