Polres Paser Amankan Pria Paruh Baya yang Asyik Main Judi di Bulan Ramadhan  

oleh -
Kepolisian Polres Paser saat menyita barang bukti yang digunakan untuk berjudi di Desa Tajer Mulya dan di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis. Foto: HO/Polres Paser.
Kepolisian Polres Paser saat menyita barang bukti yang digunakan untuk berjudi di Desa Tajer Mulya dan di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis. Foto: HO/Polres Paser.

“Anggota melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga milik saudara W, kemudian didapati beberapa orang yang tengah asyik bermain judi di dalam rumah itu, yaitu AW (62), JH (57), dan UT (50),” terang Supriyadi. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak kartu remi merk G-Master serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta lebih yang digunakan sebagai taruhan. 

Atas kejadian tersebut, kata Supriyadi,para pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya. 

Barang Bukti yang Diamankan dari para Pelaku Judi. Foto: HO/Polres Pser.
Barang Bukti yang Diamankan dari para Pelaku Judi. Foto: HO/Polres Pser.

Para pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut hanya sebatas mengisi waktu luang, serta ajang kumpul teman yang sudah lama tidak bertemu. 

“Pengakuan mereka hanya mengisi waktu luang saj, dan sebagai hiburan saja di bulan Ramadhan. Proses hukum tetap berlanjut, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” tutup Kasat Reskrim Polres Paser. 

(BorneoFlash.com/SAN)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.