BorneoFlash.com, TANA PASER – Bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah, namun tidak demikian bagi 5 orang warga di Kecamatan Long Ikis yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka didapati tengah asyik bermain judi menggunakan kartu domino beserta sejumlah uang tunai.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, Jatanras Polres Paser beserta tim gabungan berhasil menyita Rp 1,5 juta uang tunai, 4 kotak kartu domino, dan 1 set kartu domino sebagai barang bukti.
“Mereka diamankan pada 6 April kemarin di salah satu pondok yang ada di Desa Tajer Mulya, pelaku ditemukan sedang bermain judi jenis qiu-qiu. Inisial para pelaku ialah, S (40), S (40), SW (45), AW (50), dan AS (49),” jelas Supriyadi, Minggu (17/4/2022).
Meski hanya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, para pelaku tetap melanggar pasal 303 KUHP.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, pada 14 April 2022 lalu di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis Satreskrim Polres Paser juga berhasil meringkus 3 pria paruh baya yang kedapatan tengah bermain judi.