BorneoFlash.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat aksi demonstrasi Senin, 11 April 2022 di depan Gedung DPR/MPR.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando,” ujar Ade kepada media, Selasa (12/4/2022).
Keenam tersangka tersebut ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Dua di antaranya, yakni Bagja dan Komar, sudah ditangkap penyidik di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, kata Ade, hingga kini masih buron dan sedang dalam pengejaran.
“Empat tersangka lainnya sengaja kami ekspos identitasnya pada hari ini dan kami minta untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin kemarin.