Untuk Optimalisasikan Peserta BPJS Kesehatan, Diberlakukan Syarat Pengurusan Jual Beli Tanah  

oleh -
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk mengurus jual beli tanah menyertakan BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto membenarkan bahwa regulasi terbaru dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 itu memang berlaku untuk mengatur 30 kementerian dan lembaga, termasuk BPJS Kesehatan. 

“Kalau yang terbaru, yang langsung menerapkan adalah kantor pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN), per 1 Maret kemarin mensyaratkan bagi pembeli BPJS harus aktif,”  ujarnya, Minggu (6/3/2022).

Memang secara korelasi tidak ada hubungannya BPJS Kesehatan dengan proses jual beli tanah. Ia mengatakan apabila ini tidak melihat korelasinya tetapi pemerintah mengupayakan untuk optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, sejak tahun  2014 sudah diwajibkan tetapi hingga saat ini masih banyak  masyarakat yang belum mengikuti program BPJS Kesehatan.

“Ini semata-mata hanya untuk mengoptimalisasi kepesertaan JKN-KIS,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.