BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya informasi penghapusan kelas untuk rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2022 menjadi pembahasan hangat.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengatakan tidak benar jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan pada tahun 2022.
“Tapi memang untuk pembahasan itu ada, terkait kelas rawat inap standar,” jelasnya saat ditemui di Kantor BPJS Balikpapan, Rabu (19/1/2022).
Sugiyanto mengatakan dari pihak regulator akan melakukan regulasi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 pada pasal 54b dan Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2021 pasal 84 menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan pada 1 Januari 2023.
“Ini masih dalam proses pembahasan oleh regulator, BPJS Kesehatan selaku operator siap melaksanakannya tapi untuk saat ini belum ada penghapusan. Kami masih sama seperti tahun lalu, masih ada tiga kelas yaitu kelas 1,2 dan 3,” terangnya.
Lanjut Sugiyanto menyampaikan, saat ini masih proses pembahasan karena penghapusan ini membutuhkan waktu dalam menyesuaikan beberapa hal yang akan mengalami perubahan seperti kamar di Rumah Sakit termasuk iuran BPJS.
“Masih banyak yang harus berubah, tidak bisa mendadak 1 Januari 2022 di hapus. Pasti nanti dibahas dulu, ada informasi awal dulu. Kami selaku operator BPJS akan melakukan sosialisasikan terlebih dahulu,” ucapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)