BorneoFlash.com, JAKARTA - Berita sebelumnya yang dimana Tim KPK telah mengamankan 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Jakarta dan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Maka pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 23.00 WIB, KPK menggelar Konferensi Pers terkait OTT di Gedung KPK Jakarta dengan merilis 11 nama tersangka sebagai berikut.
AGM (Bupati PPU 2018-2023)
NP (Orang Kepercayaan AGM)
AD (Orang Kepercayaan AGM)
NA (Swasta/Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan)
MI (Plt Sekda PPU)
EH (Kepala Dinas PU dan Tata Ruang PPU)
JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU)
WL (Istri dari MI)
AZ (Swasta)
SP (Orang Kepercayaan AGM)
RK (Orang Kepercayaan AGM)
Berikut kronologis penangkapan yang dikutip BorneoFlash.com saat Konferensi Pers di laman Youtube Channel KPK RI dibacakan oleh Alexander Marwata selaku Pimpinan KPK.
Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat info dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Pejabat Daerah yang diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di PPU.
Selanjutnya tim KPK bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut yang diantaranya berada di wilayah Jakarta dan Kaltim.
Sebelumnya, pada Selasa 11 Januari 2022, di salah satu cafe di sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah AGM melalui NP mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor yang dilakukan MI, JM dan staf di Dinas PUPR PPU.
Adapun uang yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul NP melapor kepada AGM bahwa uang siap diserahkan lalu AGM memerintahkan bahwa uang tersebut dibawa ke Jakarta.
Saat tiba di jakarta, NP dijemput RK menuju kediaman AGM di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawa tersebut.
Kemudian AGM mengajak NP dan NA ke salah satu mall di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.
Atas Perintah AGM, NA menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari rekening atas nama NA, sehingga uang yang terkumpul sejumlah Rp 1 Miliar.
Ketika AGM, NP dan NA berjalan dari lobby mall, tim KPK mengamankan mereka beserta pihak lain yang terkait dan uang sejumlah Rp 1 Miliar tersebut.
Bersamaan dengan itu tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan tim KPK yang berada di Kaltim mengamankan SP, AD, JM dan EH.
Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NA sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik AGM yang diterima dari para rekanan.
Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank sejumlah Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Dengan telah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan berbagai informasi, KPK menemukan bukti adanya permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ sebagai Pemberi dan AGM, MI, EH, JM dan NA sebagai Penerima.
Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi pada 2021 di PPU, melalui beberapa pekerjaan proyek yang ada pada Dinas PU dan Tata Ruang PPU, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak senilai Rp 112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek, Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Atas beberapa adanya proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan tersangka MI, EH dan JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu tersangka AGM juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di PPU dan perizinan Pemecah Batu pada Dinas PUPR PPU.
Tersangka MI, EH dan JM diduga adalah orang pilihan dari tersangka AGM untuk dijadikan representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan untuk keperluan AGM.
Tersangka AGM diduga bersama EH menerima dan menyimpan serta mengelola uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening milik tersangka NA yang selanjutnya digunakan untuk keperluan AGM.
Disamping itu AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 60 Miliar di Kab. PPU.
Atas perbuatan ini para tersangka disangkakan melanggar pasal
AZ selaku pemberi: pasal 5 ayat 1 A atau pasal 5 ayat 1 B atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
AGM, MI, EH, JM dan NA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022, tersangka AGM dan NA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Tersangka MI di Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka EH, JM di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka AZ (pemberi) berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
/Ard)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar