Selanjutnya, tersangka akan memungut Rp50 Ribu dari tiap slot investasi setelah koran mentransferkan dana kepada tersangka.
Selama beroperasi, DM berhasil menghimpun sekitar 900 investor dengan jumlah investasi mencapai Rp. 63.200.767.383.
"Dari puluhan korban yang telah melapor, ada yang berasal dari Berau, Balikpapan. Di pulau Jawa ada Tegal, Pekalongan, Yogyakarta, Bogor sampai di Riau, Sumatera," beber Yusuf lagi.
Di Tengah jalan, atau sekitar bulan Mei 2021 lalu, pembayaran keuntungan investasi kepada korban macet.
Dan memang, yang selama ini terjadi tersangka hanya memutar uang yang masuk dari investor untuk membayar keuntungan investor lainnya.
"Ternyata pembayaran keuntungan macet. Tersangka rupanya hanya memutar dana yang masuk untuk menutup keuntungan investor lainnya. Sebagian juga ada yang dia pergunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Lantaran pembayaran keuntungan yang tidak lancar layaknya awal-awal investasi, DM pun kemudian dilaporkan oleh sebagian investornya. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Fismondev mengamankan DM di Berau, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menyikapi ini tak lupa dirinya juga mengimbau kepada masyarakat kalau ada wabsed atau SMS dalam rangka pinjaman atau investasi dan mencari konsumen.
yang menjanjikan bunga di atas rata-rata bunga yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) atau pengembaliannya sangat cepat hanya dalam waktu kurun belasan hari tidak sampai satu bulan, dia tegaskan yakinlah itu sudah pasti bohong.
" Sehingga tidak ada lagi yang tertipu oleh investasi bodong ini. Dan walaupun dia mengatasnamakan usaha yang lain. Tidak mungkin dalam sekian hari untungnya bisa berlipat ganda pasti butuh proses. Mungkin di awal-awal bisa tapi lama-lama habis juga," tandasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DM terancam dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, JO Pasal 45A UU RI NO 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar