BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit II, Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) berhasil membongkar praktik investasi online ilegal atau bodong.
Kabid Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman mengatakan, awal mula terungkapnya investasi ilegal tersebut bermula dari adanya pengaduan dari Polres Berau, tanggal 4 Juni 2021.
Menindak lanjuti laporan tersebut ternyata korbanya tidak hanya 1 orang, di Polda Kaltim ada 4 laporan pengaduaan, di antaranya dari konsumen yang di Balikpapan, dan diluar Kaltim dari Jawa Tengah, Banten dan dari Polda Riau.
Dalam aksinya tersangka menawarkan investasi dibagi beberapa slot. Ada 15 slot. Masing-masing bervariatif antara Rp 300 ribu, sampai Rp 1,5 juta per slot.
” Disini pelaku mengiming-ngimingi keuntungan 25 persen hingga 70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari kerja,” ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Mapolda Kaltim Senin (8/11/2021) pagi.
Alhasil, sebanyak 33 investor yang mengaku telah menjadi korban praktik penipuan yang diduga dilakukan oleh wanita berinisial DM (24), warga Jalan Kamar Bola RT 005, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau itu telah melapor ke pihak yang berwajib.
Dalam modusnya, DM menawarkan program investasi bernama “Investasi Beezy” melalui instagram “arisanbeezy” dan “beezydewi”. Tujuannya untuk menarik minat calon investor.
Dalam kedua akun itu tersangka mengupload foto transfer dana pembayaran investasi dan nomor yang bisa dihubungi jika ingin berinvestasi di beezy.
Menurut pengakuan pelaku, dana investasi itu nantinya akan dikelola sebagai dana pinjaman modal ke pengusaha di Berau dengan jumlah bunga yang besar dan telah terverifikasi olehnya.
Bahkan dalam memuluskan aksinya, dalam meyakinkan calon investor, DM turut melampirkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan pengacara berinisial DFS.
“Ini hanya seolah-olah ingin menunjukan apabila investasi yang ditawarkan oleh tersangka telah memiliki legalitas. Padahal, Dia tidak memiliki izin dari otoritas berwenang,” tegasnya.