BorneoFlash.com, BALIKPAPAN -
Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya menjamin iuran BPJS gratis kelas 3 untuk warga kota Balikpapan yang ditanggung oleh Pemkot Balikpapan dibayar per bulan dapat terserap maksimal.
Oleh karena itu,beberapa pekan lalu (29/10/2021), Pemkot Balikpapan bersama BPJS kesehatan telah melakukan pertemuan membahas evaluasi terkait program BPJS gratis kelas 3 yang sudah berjalan mulai Oktober 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, sebagian besar atau umumnya sudah berjalan baik.
Meski demikian,dari hasil evaluasi ditemukan masih banyak warga Balikpapan yang masih bingung untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan gratis kelas 3 yang diberikan Pemkot.
" Terutama bagi peserta baru tidak tahu mau daftar dimana, evaluasi kami berarti kurangnya sosialisasi. Mungkin kedepan kami akan mengupayakan untuk sosialisasi baik melalui media sosial ataupun video untuk mengarahkan ke kelurahan intinya dan banyak tidak tahu. Agar warga yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa mendaftar di BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Permasalahan lain yang masih timbul ditengah masyarakat yakni peserta yang sudah aktif di BPJS Kelas 3 mandiri. dan akan masuk dalam Program BPJS yang ditanggung pemkot belum bisa langsung berpindah, kemudian peserta BPJS kelas 3 yang punya tunggakan iuran, sebenarnya juga masuk dalam program yang ditanggung Pemkot.
“ Ada tiga jenis Peserta baru, mandiri, dan punya tunggakan sebenarnya langsung masuk data penerima yang dapat bantuan BPJS Kesehatan kelas 3 dari Pemkot Balikpapan,” jelasnya.
Sementara itu, masalah peserta baru jika ingin mendaftar tinggal membawa perlengkapan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Lain halnya yang punya tunggakan dan kelas yang 3 yang aktif, selain membawa fotocopy KK mereka juga diminta untuk membawa fotoCopy kartu JKN -KIS sebelumnya.
“Kartunya tetap gunakan kartu lama tidak ada mengganti kartu, yang kita pakai pembayaran ditanggung pemerintah kota," jelasnya.
Selain itu, ada program baru yang mana BPJS Kesehatan kelas 3 saat mendaftar mencakup semua yang ada di dalam kartu keluarga bukan lagi satu persatu anggota keluarga.
“Begitu juga yang punya masalah tunggakan, tetap masih bisa terlayani meski punya tunggakan dua tahun, dan masih bersangkutan dan tetap tidak dipaksa melunaskan tunggakan terlebih dahulu,” ucapnya.
Memang saat ini masih ada beberapa kasus juga ditemukan beberapa orang belum bisa langsung terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung pemkot, meski sudah terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri.
“Ada beberapa orang yang memang saat kita kasus melimpahkan data kami sudah memfasilitasi melalui Disdukcapil, kemudian ada masalah nomor NIK yang kurang,” tuturnya.
Solusinya bagi mereka yang mengalami kendala itu, maka diminta untuk mendaftar sebagai pendaftar baru,” tambahnya.
Selama ini syarat masuk BPJS tidak ada melihat data kependudukan, tapi setelah 2019 itu BPJS punya akses untuk melihat data kependudukan seperti nomor KK dan NIK, yang sebelum 2019 masih manual setelah ada sinkron data dengan Disdukcapil maka ada data yang belum bisa disinkronkan.
“Misalnya data di kependudukan namanya Sularto, tapi saat mendaftar di BPJS namanya Larto, hal ini yang menjadi kendala saat proses sinkronisasi data,”pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar