Kejari Naikkan Status ke Penyidikan, Dugaan Kasus Korupsi di Disdikbud Kubar

oleh -
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti (tengah) di dampingi Kasi Pidsus, Iswan Noor (kanan) dan Kasi Intel (Ricki) saat memberikan keterangan pers mengenai peningkatan status penyidikan kasus dugaan korupsi di Disdikbud Kubar pada Kamis (2/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti (tengah) di dampingi Kasi Pidsus, Iswan Noor (kanan) dan Kasi Intel (Ricki) saat memberikan keterangan pers mengenai peningkatan status penyidikan kasus dugaan korupsi di Disdikbud Kubar pada Kamis (2/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

 BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terbaru yang ditangani pada tahun 2021. 

Yang mana dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar.

“Kejari Kubar telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan mengenai tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan seragam anak sekolah pada Disdikbud Kubar pada tahun anggaran 2018. Berdasarkan laporan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti pada Kamis (2/9/2021).

Dijelaskannya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dimulai setelah dikeluarkannya surat resmi pada akhir bulan Agustus 2021. 

Dan saat ini para penyidik sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Saat ini para penyidik terus bekerja mengumpulkan dan meminta keterangan saksi-saksi,” tegasnya.

Dengan adanya surat perintah penyidikan ini maka akan menjadi dasar dilakukanya tindakan-tindakan hukum yang memang diperlukan. 

Namun untuk penyitaan barang bukti memang belum dilakukan dan masihfokus ke penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi berdasarkan bukti dari hasil penyelidikan.

“Untuk jumlah saksi yang diperiksa dan dari mana saja tunggu informasi selanjutnya ya. Yang pastinya tim penyidik terus progresif untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Mengenai besaran nilai dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkisar hingga Rp 5 miliar lebih , tapi jumlah tersebut memang belum dijelaskan secara rinci oleh Kejari Kubar

“Sementara ini, hanya itu saja yang bisa kami sampaikan terkait peningkatan status ke penyidikan. Selebihnya masih belum bisa diungkapkan karena bersifat materi penyidikan,” tandasnya. 

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.