Tantangannya, saat ini industri hulu migas secara global mengalami tekanan yang semakin kuat. Benny mengingatkan saat ini semakin terbatas alokasi investasi
international Oil Company
(IOC) sehubungan dengan perhatian mereka pada
renewable energy
.Kemudian tambahan biaya operasional untuk mengakomodasi proyek
low carbon
, serta target IRR yang semakin tinggi dimasa mendatang bersaing dengan
renewable energy
yang umumnya mendapatkan berbagai macam insentif.
Aspek komersial akan menjadi hal yang paling berpengaruh dibandingkan ketersediaan potensi migas, terlebih adanya energi transisi. Maka saat ini adalah kesempatan untuk segera melakukan monetisasi atas potensi migas dengan memberikan paket insentif yang menarik bagi
investor
.Pada paparannya A Rinto Pudyantoro menegaskan bahwa sistem kontrak hulu migas di Indonesia terus mengikuti dan beradaptasi terhadap zaman. Sehingga posisi PSC CR atau PSC GS saat ini adalah adalah pilihan. Dalam implementasinya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.
“Permen ESDM No 12/2020 senafas dengan UU 22/2001 yang mengamanatkan model kerjasama dengan pola atau mekanisme boleh apa saja yang penting mengoptimalkan kepentingan negara. Jadi model apapun yang ditawarkan sudah dijaga kepentingan negara dan sudah dihitung konsekuensinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Rinto menambahkan di sisi lain,
Investor
diberikan kesempatan untuk
fitting
dengan risiko menurut persepsi mereka, kultur perusahaan dan karakteristik perusahaan. Jadi sebagai salah satu faktor penentu untuk menarik investor, maka dalam jangka panjang akan memberikan keuntungan bagi Negara.
“Bagi kontraktor memilih model dan pola (PSC) yang paling menguntungkan secara bisnis akan dipengaruhi oleh cara pandang dan persepsi perusahaan terhadap peluang dan risiko bisnis (teknis dan non teknis) dan ekspektasi terhadap pelaksanaan kontrak”, pungkas Rinto. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar