BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap kasus pemalsuan surat PCR kedepan tak terjadi di kota Balikpapan.
Oleh karena itu, bagi yang punya klinik agar dapat di cek kembali apakah berizin atau tidak.
“Dan kalau ada izin, dan melakukan pemalsuan surat PCR tentu akan ada sanksi yang diberikan,” ujarnya Kamis (5/8/2021).
Untuk sanksi sendiri kata dia, bagi klinik yang melanggar bisa berupa sanksi pencabutan izin.
Ditanya mengenai langkah-langkah yang akan diambil Pemkot dalam mengawasi klinik-klinik yang menerbitkan surat PCR palsu.
Dia katakan dalam hal ini kata dia informasi ini tidak bisa hanya di dapat oleh Dinas terkait.
Untuk itu apabila masyarakat mendapatkan informasi adanya hal ini, agar bisa segera mengklarifikasi dengan dan disampaikan kepada instansi terkait.
Hal tersebut guna memastikan lembaga atau klinik tersebut memiliki ijin atau tidak.
“Jadi bukan hanya klinik saja, artinya ada rumah sakit, atau kegiatan yang lain berkaitan dengan ijin,” jelasnya.
Oleh karena itu berkaitan dengan izin Pemkot juga memberikan solusi akan tersebut.
Kalau memang terdapat klinik tak memiliki izin, mereka diberikan waktu untuk mengurus ijin, kalau memang terdapat kendala di perizinan harus ada kebijakan untuk memfasilitasinya.
“Dan kalau semua sudah dilakukan namun persyaratan tidak bisa memenuhi persyaratan, berarti memang tidak bisa diberikan izin,” bebernya.
Selama ini kata dia pihaknya melakukan pengawasan. Hanya memang dalam pengawasan tidak semua pihaknya bisa memback up secara keseluruhan.
“Untuk itu diperlukan informasi dan masukkan dari masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak yang terkait,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)