Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Instruksi Gubernur, Terkait Penerapan PPKM Darurat

oleh -
Juru bicara satgas COVID-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Juru bicara satgas COVID-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur terkait diterapkannya PPKM Darurat di tiga daerah yani Balikpapan, Bontang dan Berau pada 12 Juli 2021.

“Kita menyusul Jawa dan Bali yang sudah ditetapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu. “Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin Besok,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Menurutnya, dengan diberlakukannya PPKM Darurat maka meniadakan untuk sementara aktivitas di masyarakat, mulai darì perkantoran, ibadah atau tempat peribadatan serta tempat maupun kegiatan umum lainnya.

Namun, jelasnya lagi, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih dibuka serta berjalan, seperti pasar-pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, namun juga dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kebijakan harus segera ditindaklanjuti Bupati dan Walikota yang dimonitor Gubernur langsung,” ujarnya

Kata dia, daerah yang diterapkan PPKM Darurat akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang anggarannya diambilkan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) atau pun dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.

Selain, Balikpapan, Bontang dan Berau, 12 daerah lain di Indonesia di luar Pulau  Jawa – Bali juga akan diterapkan PPKM Darurat. Seluruh ketentuan akan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diterapkannya PPKM Darurat diantaranya karena lonjakan kasus covid-19, keterisian ruang isolasi dan ICU yang sudah diatas rata-rata. Di Balikpapan bahkan sejumlah ruang isolasi dan ICU di rumah sakit penuh. 

Sumber : humasprovkaltim

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.