BorneoFlash.com, TANA PASER – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser batasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disetiap TPS pada Pilkades yang akan digelar April mendatang.
Jarkawi selaku Kepala Dinas (Kadis) DPMD Paser menjelaskan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya hanya bisa 500 orang. Selasa, (26/01/2021).
Sementara ini lanjutnya, tercatat ada 136 TPS yang tersebar di 52 Desa yang akan melangsungkan Pilkades.
“Tidak menutup kemungkinan, ada penambahan pada jumlah TPS mengingat waktu Pilkades masih beberapa bulan lagi,” cetusnya.
Perubahan jumlah TPS menurutnya, menyesuaikan dengan jumlah pemilih yang sudah dibatasi.
Saat ini, berbagai persiapan dilakukan oleh DPMD Paser dalam Pilkades yang akan dilangsungkan.
Persiapan yang dilakukan yaitu melengkapi peralatan penunjang baik itu kelengkapan dari bilik suara, dan fasilitas Protokol Kesehatan.
“Pilkades ini nantinya berharap berjalan lancar dan tidak ada klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser,” harapnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 140/5469/BPD.
“Pembatasan DPT tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)