BorneoFlash.com, TANA PASER – Seluruh Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), melayangkan protes dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).
Hal itu juga disuarakan oleh Kepala Desa di Kabupaten Paser, Perpres tersebut dinilai mengebiri kewenangan desa dan berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Paser, Nasri mengatakan Perpres yang diterbitkan oleh Presiden RI pada 29 November 2021 lalu, secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.
“Ini sudah mengebiri kewenangan Desa, hampir 50 persen DD habis tidak untuk pembangunan. Apalagi rata-rata DD di Paser cuma menerima 700 juta,” kata Nasri yang juga Kepala Desa Olong Pinang, Rabu (15/12/2021).
Meski tidak melaksanakan aksi seperti Kades lainnya, namun Ia memastikan akan bersurat ke Bupati Paser hingga ke Kementerian dan DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi penolakan Perpres tersebut.
“Kalau di Paser kita tidak melaksanakan aksi. Namun kami rencanakan akan menyurati pihak terkait. Ini kita lakukan sebagai perjuangan kami menuntut hilangnya kewenangan Desa mengelola Dana untuk pembangunan,” tegasnya.
Walaupun Perpres itu sudah disahkan, namun seluruh Desa dipastikan hingga kini belum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).
Hal itu dikarenakan, perjuangan menuntut pencabutan Perpres itu masih dilaksanakan selagi belum ada sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser.
Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi menyampaikan, pihaknya juga belum bisa melakukan apa-apa dalam menyikapi Perpres tersebut serta masih menunggu pergerakan dari Kepala Desa di Paser.
“Kami baru menerima salinan Perpres tersebut, kami akan mensosialisasikan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pusat. Namun, dengan adanya aksi di sejumlah daerah mengenai hal itu, kita belum berbuat apa-apa dulu,” jelas Chandra.
Tuntutan para Kades mengenai Perpres tersebut dikarenakan adanya pada yang menyatakan, Dana Desa (DD) ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen.
(BorneoFlash.com/Fitriani)