Masuki Zona Merah Penyebaran Covid-19, Beberapa Kantor Dinas di Kubar Batasi Pelayanan

oleh -
Illustrasi : Pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kubar terpaksa dibatasi dan hanya menggunakan sistem online.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih tergolong tinggi dan telah memasuki zona merah. Hingga kini, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut telah mencapai angka lebih dari 700 pasien.

Sehingga sangat diharapkan seluruh masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya kepada masyarakat umum, kewaspadaan dan kedisiplinan juga diterapkan di kantor-kantor dinas pelayanan publik.

Jika beberapa waktu lalu beberapa kantor dinas pelayanan publik ini membuka pelayanan seperti biasa.

Kali ini ada beberapa pembatasan dan disarankan bisa dilakukan melalui perangkat elektronik untuk konsultasi dan juga koordinasi.

“Dihimbau agar bisa meningkatkan koordinasi dan konsultasi melalui perangkat elektronik. Begitu juga dengan pelayanan tatap muka yang biasanya dilakukan di kantor. Kecuali memang ada hal yang mendesak dan perlu tatap muka,” kata salah satu Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Sepinus pada Kamis (7/1/2021) Lalu.

Meskipun begitu, para pegawai dan staf tetap turun untuk masuk kantor karena pemberlakuan Work From Home (WFH) berlaku sampai 4 Januari 2021 lalu. Hanya saja untuk pelayanan umum sedikit dibatasi. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubar.

Pelayanan umum dalam hal pengurusan surat-surat administrasi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte kini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Kubar OK milik Disdukcapil Kubar.

Dan untuk perekaman E-KTP pun sementara ini di tiadakan hingga batas waktu yang belum diketahui.

“Bisa menggunakan aplikasi Kubar OK atau menghubungi nomor Whatssapp yang sudah kami umumkan baik di papan pengumuman ataupun yang di share di medsos. Kantor tetap buka untuk melayani pengambilan berkas saja sesuai jam kerja,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kubar, Florence Rombe.

Baca Juga :  Sekda Paser Ajak Masarakat Dukung Gunung Boga Pada API Award

Pembatasan pelayanan tatap muka ini dilaksanakan untuk menekan meningkatnya penyebaran kasus.

Dimana diketahui penambahan kasus positif Covid-19 ini bukan hanya di masyarakat umum. Tapi sudah mulai merambat ke lingkungan kerja perkantoran pelayanan umum.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.