BorneoFlash.com, JAKARTA – Bank Bukopin menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa 22 Desember 2020 bertempat di The Westin Jakarta Ballroom Hotel, Jl. H.R. Rasuna Sai d Kav.C 22-A Jakarta Selatan, dalam rangka meminta persetujuan paraPemegang Saham guna menjalankan Aksi Korporasi selanjutnya.
Bank Bukopin berhasil mencatat sejarah baru di tahun 2020, dengan menuntaskan dua Aksi Korporasi untuk penambahan modal secara berturut-turut, melalui penerbitan saham baru dalam Skema Penawaran Umum Terbatas melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (atau HMETD) yang berlangsung pada Juli 2020, serta dilanjutkan penerbitan saham baru dalam skema Penambahan Modal Tanpa HMETD, yang dituntaskan pada 2 September 2020. Pasca kedua penambahan modal tersebut, ekuitas naik menjadi Rp 10,2 triliun dan rasio permodalan Perseroan pun membaik dari 12,59% pada Desember 2019 ke 16,34% per akhir September 2020. Pada komposisi pemegang saham, KB Kookmin Bank resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67.00%.
Bank Bukopin secara konsisten terus melanjutkan proses transformasi demi peningkatan pelayanan yang berdampak terhadap kepuasan nasabah. Ditengah ketatnya persaingan ditambah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, proses transformasi ini tetapmend apatkan dukungan penuh dari KB Kookmin Bank sebagai PSP. Pasca resmi menjadi PSP,
KB Kookmin Bank telah memberikan dampak positif terhadap kinerja bisnis perusahaan, khususnya dalam hal permodalan, perbaikan proses internal, dan pengawasan.
Seiring dengan resminya KB Kookmin Bank sebagai PSP, kepercayaan publik khususnya investor terus meningkat. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah transaksi perdagangan saham Perseroan yang mencerminkan peningkatan performa volume transaksi serta harga saham. Penutupan
harga saham Perseroan hingga sebelum dilaksakannya RUPSLB, yaitu tanggal 21 Desember 2020, mencapai Rp610 yang merupakan harga saham tertinggi selama 3 (tiga) tahun terakhir. Harga saham Perseroan mengalami kenaikan secara konsisten sejak KB resmi menjadi PSP Perseroan pada akhir juli 2020, hingga 21 Desember 2020 mencapai kenaikan sebesar 242,70%. Rally tersebut berlanjut di hari ini, 22 Desember.
Pada pelaksanaan RUPSLB hari ini, terdapat 3 (tiga) agenda yang dibahas oleh Bank Bukopin untuk dimintakan persetujan kepada para pemegang saham, ketiga agenda tersebut adalah, perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan peningkatan
Paket Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada agenda pertama, Bank Bukopin meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar Bank Bukopin pada Pasal 1 ayat 1 sehubungan perubahan nama Perseroan, Pasal 12 sehubungan kewajiban publikasi RUPS untuk menyelaraskan peraturan terkait dimana publikasi di surat kabar menjadi optional dengan publikasi di situs web Bursa Efek Indonesia, dan Pasal 17 ayat 1 sehingga Perseroan akan memiliki anggota Dewan Komisaris yang menduduki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama.
Terkait dengan agenda pertama, Perseroan akan melakukan pergantian nama dan logo Perseroan sebagai upaya perbaikan citra dan reputasi Perseroan (“Rebranding”), serta mengkombinasikan kekuatan merk Perseroan yang sudah ada dengan kekuatan merk KB sebagai PSP dan majority shareholder. Pergantian nama dan logo Perseroan merupakan bagian dari strategi dan proses transformasi yang saat ini sedang berlangsung.
Perubahan nama dan logo Perseroan sebagai salah satu dari proses transformasi Perseroan diyakini dapat merubah dan memperbaiki citra Perseroan dalam skala nasional khususnya di dunia perbankan. Sehingga diharapkan perubahan nama dan logo Perseroan dapat kembali
meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya.
Pada Agenda ini, kuorum menyetujui perubahan (Rebranding) ini, maka setelah 50 tahun, Bank Bukopin kini bertransformasi menjadi KB Bukopin. Pada paparannya, President Director Bank Bukopin, Rivan A. Purwantono menyampaikan,
“Pertimbangan perubahan nama ini adalah untuk memperkuat eksistensi grup KB Bank melalui penggunaan brand ”KB” yang telah digunakan secara global di seluruh afiliasi KB Financial Group di 14 negara. Pada saat yang bersamaan, Perseroan juga memiliki akar kuat sejak pendiriannya oleh gabungan induk koperasi di tahun 1970. Perseroan dengan nama Bukopin telah mengalami perjalanan panjang dalam memperluas kekuatan Koperasi di Indonesia, sehingga ke depannya tetap berkomitmen mendukung pengembangan Koperasi dalam berkontribusi lebih luas di perekonomian di Indonesia,” papar Rivan.
Pada agenda kedua, Perseroan meminta Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan susunan yang dimaksud adalah penggantian Komisaris Utama Perseroan, Pengangkatan Wakil Komisaris Utama, dan pengangkatan Komisaris Independen. Bank Bukopin melalui Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan 3 (delapan) nama baru untuk jabatan tersebut. Sedangkan susunan Direksi tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB tahun 2020 PT. Bank Bukopin, Tbk., maka komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama Independen : Bo Youl Oh
Wakil Komisaris Utama Independen : Sapto Amal Damandari
Komisaris : Chang Su Choi
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris : Deddy SA Kodir
Komisaris : Susiwijono
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Ji Kyu Jang
Direktur : Euihyun Shin
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Jong Hwan Han
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Sheng Hyup Shin
Selanjutnya pada agenda terakhir, Perseroan meminta Persetujuan Peningkatan Paket Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa tahun buku 2020 dan seterusnya.
Peningkatan paket Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diusulkan berlaku efektif untuk sisa Tahun Buku 2020 dan seterusnya yang alokasi besarannya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan
serta rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.(*)