Belum Serahkan Rekening Pekerja Ke BP Jamsostek? Masih Ada Waktu Untuk Terima BSU

oleh -

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kabar gembira, tenaga kerja yang belum menyetor nomor rekening ke BPJamsostek untuk menerima Bantuan Uang Subsidi (BSU) Rp600 ribu, khusus pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta, masih punya waktu.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memperpanjang waktu penyerahan hingga 15 September 2020.

Kepala BPJamsostek Balikpapan Ramadan Sayo melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Balikpapan Murniati, menyebut pihaknya masih mendorong perusahaan pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerja sampai hari ini.

Calon penerima yang diharapakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menerima BSU sebanyak 15,7 orang, berlaku seluruh Indonesia. Rekening yang sudah terkumpul di BPJamsostek sebanyak 14,2 juta nomor rekening dengan total 11,3 juta rekening valid di perbankan.

“BPJamsostek bertugas mengumpulkan rekening dari perusahaan, untuk validasi nomor rekening, dilakukan oleh perbankan masing-masing tenaga kerja,” ujar Murni secara virtual di Balikpapan, Rabu (2/9/2020).

Data valid format yang disetor oleh masing-masing HRD badan usaha ke BPJamsostek baik secara langsung maupun daring, akan divalidasi kembali keabsahan nomor rekening oleh perbankan.

Sejauh ini, BPJamsostek masih akan mengumpulkan 4,4 juta tenaga kerja calon penerima BSU, untuk melengkapi kekurangan data yang ada.

“Semua pihak yang terlibat dalam BSU, berkomitmen bahu membahu. Pada tahap I lalu, sebanyak 2,5 juta tenaga kerja sudah menerima bantuan sosialnya. Lalu pada 1 September kemarin, sebanyak 3 juta data penerima BSU sudah dikantongi Kemenaker untuk disalurkan di tahap II,” terangnya.

Perempuan berhijab ini menyebut, jangan risau jika bantuan belum masuk di kantong. Apabila sudah terdaftar dan valid, semua akan dapat. Namun prosesnya bertahap.

Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Balikpapan, Niswati, pandemi Covid-19 yang masih terasa sekali hingga saat ini. Sehingga pemerintah merasa perlu merilis program pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya pemberian bantuan sosial kepada tenaga kerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga :  Satukan Visi, SMSI Pusat Gelar Training Center Pengurus 2024-2029 di Pantai Anyer

Menurut Niswati, dengan perpanjangan waktu penyetoran nomor rekening, mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan, untuk mendaftarkan tenaga kerjanya.

“Silahkan mendaftarkan pekerjanya di BPJamsostek karena waktu diperpanjang hingga 15 September, dan diharapkan memberikan data sebenar-benarnya,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.