Lapas Balikpapan Usulkan 666 Warga Binaan Terima Remisi

oleh -

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menjelang HUT ke-75 Republik Indonesia Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan tengah menggodok usulan remisi kepada para Warga Binaan (WB) yang memenuhi syarat.

Tercatat pada Selasa (11/8) penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan ada 1.282 orang dengan rincian 1.213 berstatus tahanan dan 69 orang berstatus tahanan.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Balikpapan Andi Wildam mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 666 warga binaan yang sudah memenuhi kriteria mendapatkan remisi.

“Untuk syarat mendapatkan remisi seperti telah menjalani 6 bulan masa pidana atau lebih, berkelakuan baik dan tidak terdaftar melakukan pelanggaran serta mengikuti progran pembinaan dengan baik,”ungkap Andi kepada media ini Selasa (11/8) siang.

Diketahui bahwa pengajuan remisi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 atas perubahan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Saat ini masih tahap usulan, nanti pastinya ketika SK sudah turun. Selain itu juga ada remisi RK II yang mana warga binaan langsung bebas pada saat pemberian remisi ada satu orang,”tandansya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.