BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
“Penyidik hari ini memanggil empat orang saksi terkait dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR), yaitu karyawan PT Waskita Karya Hendra Herdiana, Puji Rahayu selaku ibu rumah tangga, dan Wisnu Wardhana dari unsur swasta.
Seorang saksi, yakni perwakilan PT Sukses Karya Perdana dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).