BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka dalam kurun waktu maksimal 5 hari kerja DPRD Balikpapan harus segera memparipurnakan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri kepada media usai rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Rabu (15/1/2025).
Agenda pembahasan dalam rapat paripurna ini menjadi tahapan sebagai salah satu syarat untuk terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan. “Jadi ini hanya salah satu syarat untuk terbitnya SK, jadi bukan pemberhentian. Supaya nggak terjadi salah paham bahwa ini bukan berarti diberhentikan, tetapi ini baru usulan,” terangnya.
Usulan ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk jawaban dari usulan ini bergantung pada prosesnya. “Nah berapa lama prosesnya kita tidak bisa pastikan. Kita tidak mungkin langsung ke Kementerian, mesti lewat Gubernur. Mudah-mudahan cepat prosesnya,” katanya.

Alwi mengucapkan selamat kepada wali kota terpilih dan wakil wali kota terpilih H Rahmad Mas’ud dan H Bagus Susetyo. Diharapkan, program-program prioritas tetap dilanjutkan, sehingga Balikpapan kedepannya jauh lebih baik lagi.
“Semoga beliau menjabat wali kota dan wakil wali kota bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan DPRD Kota Balikpapan, untuk membangun Kota Balikpapan menjadi kota yang sangat layak huni, kota terkemuka,” sebutnya.