Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada warga Balikpapan yang sudah taat membayar pajak, Badan Pengelolaan Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024.
Tag: BPPDRD Kota Balikpapan
Pemkot Balikpapan Berikan Relaksasi Penghapusan Denda PBB Hingga 31 Oktober 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan hingga 31 Oktober 2024.
Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan
Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaunching aplikasi Kontengan Kota Balikpapan sekaligus menggelar Sosialisasi Pajak Daerah, di Novotel Hotel Balikpapan pada hari Selasa (24/9/2024).
Komisi II RDP dengan BPPDRD Bahas Upaya Optimalisasi Peningkatan PAD dari Sektor Pajak
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Kamis (4/4/2024).
Awal Maret 2024, Surat Tagihan PBB Akan Didistribusikan kepada Masyarakat Kota Balikpapan
Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menargetkan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 400 miliar.
Gebyar Pajak Tahun 2023 Digelar, Sebagai Bentuk Apresiasi Pemkot Atas Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak
Bentuk apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atas ketaatan masyarakat membayar pajak.
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.