Pemkot Balikpapan Berikan Relaksasi Penghapusan Denda PBB Hingga 31 Oktober 2024

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham saat launching aplikasi kontengan di Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (24/9/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham saat launching aplikasi kontengan di Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (24/9/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan hingga 31 Oktober 2024.

 

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan bahwa program relaksasi PBB sebenarnya hingga 30 September 2024. Hanya saja, Pemkot Balikpapan memberikan perpanjangan waktu terhadap program relaksasi penghapusan denda PBB hingga 31 Oktober 2024.

 

“Jadi bagi warga balikpapan membayar PBB hingga 31 Oktober 2024 kalau mempunyai denda yang belum terbayar, maka akan di hapus kalau mereka membayar lunas,”terang Idham.

 

Idham berharap informasi perpanjangan relaksasi penghapusan denda PBB ini dapat tersampaikan kepada seluruh warga Balikpapan. “Ini perlu disampaikan kepada warga, karena ada beberapa warga yang bertanya bahwa biasanya ada relaksasi penghapusan denda,” ucapnya.

 

Program relaksasi yang diberikan Wali kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga Balikpapan yang mungkin saja terlupa membayarkan PBB atau mungkin juga warga belum sempat membayarkan karena kesibukannya atau faktor lainnya.

 

“Ini kesempatan yang terbaik diberikan pak wali kota untuk melunasi PBB. Kadang kala kita semua ingat PBB ketika saat berurusan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga baru ingat PBB belum terbayar,” ujarnya. 

 

Seperti diketahui bahwa salah satu modal pembiayaan maupun salah satu modal pembangunan yang dirasakan sekarang ini seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan drainase, pelayanan kesehatan gratis, seragam gratis yang diberikan oleh Wali kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud itu semuanya berasal dari pajak daerah yang dibayarkan kepada Kota Balikpapan. 

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Kunker di Embarkasi Haji Dirangkai Penyerahan Bantuan 

 

“Tanpa adanya pajak daerah dan retribusi daerah yang kita bayarkan kepada pemerintah kota niscaya kehadiran pelayanan yang terbaik, infrastruktur yang bagus, jalanan yang mulus itu tidak akan pernah kita wujudkan,” ujarnya.

 

Untuk itu, dalam memperkuat penerimaan daerah, optimalisasi pajak daerah menjadi agenda penting yang terus didorong. Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.