Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Tag: Besaran
Besaran BOS Madrasah dari Kemenag, Cair April 2022
Kementerian Agama segera kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS Madrasah tahun 2022.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.